DPRD Paser Bentuk Personalia Pansus Lima Raperda

  • Admin PPID Paser
  • 18 March 2025
  • 7 Views
DPRD Paser Bentuk Personalia Pansus Lima Raperda

Tana Paser -Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser membentuk susunan personalia Panitia Khusus (Pansus) dalam rangka pembentukan lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tahun 2025.

“Ada tiga Pansus yang dibentuk bersama susunan personalianya,” kata Sekretaris DPRD Paser, M. Iskandar Zulkarnain, usai rapat internal paripurna, Senin (17/03/2025).

Zulkarnain mengatakan Pansus I menangani Raperda Kabupaten Paser Tentang Penanganan Gelandangan, Pengemis, dan Anak Jalanan, Raperda Kabupaten Paser Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan Raperda Kabupaten Paser Tentang Pemilihan Kepala Desa.

“Pansus Satu diketuai M. Nasir, Wakilnya Kasri, dan Sekretaris Sultan Surya Pasha,” katanya.

Sementara Pansus II, menangani Raperda Kabupaten Paser Tentang Penyelenggaraan Jaringan Utilitas dan Raperda Kabupaten Paser Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2025-2029, diketuai Basri dan M. Rizal Ashari selaku Wakil serta Lasminah selaku sekretaris.

Pansua III diketuai Zulfikar Yusliskatin, Wakilnya Regina Fabiola, dan Sekretaris: Ranianto.

Pansus ini menangani Raperda Kabupaten Paser Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Raperda Kabupaten Paser Tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Berusaha Penanaman Modal di Kabupaten Paser dan Raperda Kabupaten Paser Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.

Pewarta: Hutja, Editor: Ropi’i

SUMBER : https://mediacenter.paserkab.go.id/berita/dprd-paser-bentuk-personalia-pansus-lima-raperda/

Related Posts

Leave a Comment