Profil Singkat PPID Kabupaten Paser
Dalam rangka memberikan layanan Informasi Publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, telah mengubah paradigma penyelenggaraan negara yang semula tertutup menjadi lebih terbuka serta memberikan ruang yang lebih luas bagi partisipasi publik. UU KIP secara tegas memberikan kewajiban kepada badan publik untuk membuka informasi yang berkaitan dengan institusinya, kebijakan yang dihasilkan, serta kegiatan-kegiatan yang dilakukan, termasuk kondisi keuangan dan penggunaan anggaran. Dengan kata lain, publik memiliki hak atas informasi dari badan publik.
Bupati Paser telah menetapkan Keputusan Bupati Paser Nomor 478/KEP-114/2022 tentang Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pemerintah Kabupaten Paser, Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Tingkat Kabupaten Paser, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Perangkat Daerah, dan Perangkat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Perangkat Daerah di Kabupaten Paser.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dibentuk berdasarkan amanat Undang-undang Republik Indonesia No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukan Informasi Publik. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang selanjutnya disingkat PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab dalam pengumpulan, pendokumentasian, penyimpanan, pemeliharaan, penyediaan, distribusi, dan pelayanan informasi dan dokumentasi di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Paser, yang terdiri dari PPID Utama dan PPID Pelaksana.
Tujuan UU KIP ini untuk mengajak masyarakat untuk terlibat aktif dalam pembangunan, khususnya dalam hal pengawasan, sehingga pembangunan yang dilakukan pemerintah semakin berkualitas. Selain itu pelaksanaan UU KIP merupakan salah satu upaya mewujudkan pemerintahan yang bersifat terbuka (open government) dan transparansi tata kelola pemerintahan menuju pemerintahan yang bersih dan berwibawa (clean and good governance).